TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan Selle KS Dalle angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Perppu Nomor 2/2020 yang diteken presiden anggaplah sebagai doa dan harapan semoga pandemi Covid-19 segera berlalu," ujar Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel), Kamis (7/5/2020)
Menurutnya, sebagaimana prediksi beberapa pihak bahwa puncak penularan Covid-19 pada Mei
"Nah setelahnya akan melandai dan selanjutnya semua kembali pada kehidupan new normal," katanya.
Namun menurut Selle, melihat apa yang menjadi catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan (9/12/2020) mendatang, perlu juga dicermati.
"Sebagaimana diatur pada Perppu nomor 2/2020 nampaknya pihak Bawaslu jelas dan tegas menyimpulkan pilkada akan jauh dari proses demokrasi yang berkualitas dan bermartabat," katanya.
"Karena terjadi potensi penyimpangan prosedur tahapan bagi penyelenggara dan sejumlah tindakan pidana pilkada bagi calon peserta dan pemilih itu sendiri," jelasnya.
Ia menikai catatan bawaslu penting untuk digaris bawahi senagai peringatan keras bagi semua pihak.
"Namun dalam hal ini, kita tentu percaya bahwa komisi terkait di DPR RI bersama pemerintah akan selalu bijak dan cermat dalam mengikuti dan membaca perkembangan situasi day to day," katanya.
"Sejumlah hal yang bisa merusak dan mengganggu secara prinsip proses demokratisasi dalam perhelatan pilkada tidak luput dari pengamatan," ujar Selle menambahkan.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)