Tunjangan Hari Raya

BPKD Enrekang Pastikan Tetap Bayar THR ASN, Eselon II dan Anggota DPRD Tak Dapat

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjanna Mandeha

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Enrekang, Sulawesi Selatan patut bernapas lega, sebab Tunjangan Hari Raya (THR) mereka dipastikan tetap dibayarkan.

Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjanna Mandeha, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Minggu (3/5/2020) pagi.

Menurutnya, THR atau gaji 14 para ASN bakal tetap dibayarkan full tanpa potongan, tak seperti informasi yang beredar selama ini.

Anggaran untuk THR ASN pun telah disiapkan dan dipastikan akan dibayarkan sebelum Lebaran atau hari Raya Idul Fitri.

Hanya saja, perbedaannya kali ini ASN eselon II atau jabatan pimpinan tinggi dan anggota DPRD tidak dapat THR.

"THR ASN tetap dibayarkan dan tidak ada potongan, hanya perbedaannya kali ini ASN eselon dua dan anggota DPRD tidak dapat," katanya.

Ia menjelaskan, tidak dibayarkannya THR untuk ASN eselon dua dan Anggota DPRD, sesuai dengan Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR 2020 dari Kementrian Keuangan.

"Ini memang untuk pertama kalinya eselon dua dan Anggota DPRD gak dapat karena memang seperti itu juknis dari pusat, itu pengaruh wabah Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran pembayaran THR tahun ini yang disiapkan sebesar Rp 19 miliar untuk sekitar 4000 lebih ASN di Enrekang.

"Jumlah anggaran THR tahun ini berkurang dari tahun sebelumnya, berkurang sekitar Rp 2 miliar karena anggota DPRD dan eselon dua yang tak dapat. Dulu itu anggarannya sekitar Rp 21 miliar," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini