TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal memberikan bantuan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Khususnya bagi para pelaku UMKM yang perekonomiannya terdampak Covid-19 alias Virus Corona.
Sebagai salah satu persyaratannya, diwajibkan menyetor bukti surat keterangan usaha dari kantor camat masing-masing.
Hanya saja, sebagian masyarakat mengeluhkan pelayanan kantor camat, pasalnya warga dikenakan tarif Rp 20 ribu sekali pengurusan oleh oknum.
Hal tersebut dirasakan warga di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Ujung Bulu dan juga Kecamatan Rilau Ale.
Salah satu warga yang dimintai pembayaran adalah staff Sekretariat DPRD Bulukumba.
"Iya betul itu. Temanku, Evi diminta-ki Rp20 ribu waktu mengurus di kantor camat Ujung Bulu. Tapi saya bilang, janganmi bayar langsung mki pergi," kata Yuli, Jumat (1/5/2020).
Senada dengan Yuli, warga lainnya Akbar, juga merasakan hal yang sama di Kecamatan Rilau Ale.
"Saya mertuaku dimintai juga pembayaran Rp20 ribu. Itu juga saya heran, karena setahu saya tidak dipungut biaya-ji," kata Akbar.
Camat Ujung Bulu, Andi Ashady Oentoeng yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, angkat bicara.
Menurut dia, dalam pengurusan surat keterangan usaha tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
"Tidak ada pembayaran apapun itu kalau mengurus surat keterangan usaha di kantor camat," tegas Andi Gatot, sapaannya.
Olehnya, ia bakal memerintahkan staffnya untuk mengecek hal tersebut, pasalnya, saat ini dirinya masih menjalani isolasi mandiri.
Dan jika terbukti, Andi Gatot menegaskan, bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)