Update Corona Makassar

Pengadilan Agama Makassar Tutup Pendaftaran Permohonan Cerai

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengadilan Agama Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditengah pendemi Corona (Covid 19), sejumlah lembaga pemerintah meniadakan pelayanan langsung.

Seperti halnya di Pengadilan Agama (PA) Makassar, pendaftaran cerai secara manual untuk sementara ditiadakan.

Sekretaris PA Makassar, Muniro Nahdi MH, Rabu (29/4/2020) mengatakan peniadaan pelayanan cerai secara manual atau mendaftar langsung di Kantor PA Makassar untuk sementara ditiadakan.

Ini tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan wabah virus Corona di lingkup Kantor PA Makassar.

"Untuk sementara kami tiadakan pendaftaran langsung. Yang ada hanya pendaftaran online," katanya.

Pelayanan pendaftaran online ini sesuai dengan anjuran WHO terkait protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, peniadaan pendaftaran cerai secara manual telah diterapkan sejak Maret lalu, hingga waktu yang belum ditentukan.

Munaro mengungkapkan, kebijakan tidak menerima pendaftaran baru secara manual itu sesuai surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 1 thn 2020, serta edaran Ketua MARI No 1 th 2020.

Akibat pandemi ini, Muniro mengaku bahwa terjadi penurunan angka pendaftaran cerai.

Dijelaskan Muniro, bagi warga Makassar yang telah berhasil mendaftar di situs online Pengadilan Agama Makassar, peserta akan lanjut mengikuti acara peradilan dengan protokol kesehatan.

"Kita siapkan ruang tunggu dengan mengacu pada sosial distancing jaga jarak dan sebelum pihak mengambil antrian, para pihak harus mencuci tangan (telah kami sediakan) dan memakai masker," katanya.

Ia menambahkan, bahwa para hakim dan pegawai lingkup PA Makassar juga wajib mengenakan masker dan sarung tangan.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini