PSBB Makassar

Ingat Kembali, Apa yang Bisa/Tidak Bisa dan Toko Buka/Toko Tutup saat PSBB Berlaku di Makassar

Penulis: Nur Fajriani R
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana PSBB di dekat Proyek Jembatan Layang Makassar

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) resmi diberlakukan di Kota Makassar pada Jumat (24/4/2020) kemarin.

Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Makassar.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan, maka aktivitas warga Makassar bakal dibatasi.

Adapun pemberlakuaan PSBB mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020, permenkes nomor 9 tahun 2020, peraturan walikota Makassar tentang pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar (Psbb) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Kota Makassar? Berikut dirangkum Tribuntimurwiki dari instagram resmi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah:

Aturan Transportasi Pribadi saat PSBB

- Hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok

- Wajib menggunakan masker

- (Kendaraan roda empat) hanya boleh diisi 2 orang, pengumudi di depan, penumpang belakang

- (Kendaraan roda dua) tidak boleh berboncengan dan wajib menggunakan sarung tangan

Aktivitas di Luar Rumah

- Sekolah di tutup, siswa belajar dari rumah

- Proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah (work from home)

- Tempat ibadah di tutup untuk umum. Ibadah dilakukan dirumah masing- masing (Di bolehkan memutar Adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja)

Halaman
1234

Berita Terkini