PSBB Makassar

PSBB di Makassar Mulai Diterapkan Saat 1 Ramadhan, Jangan Coba Melanggar, Bisa Dipenjara atau Denda

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan yang terdiri anggota TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jalan Veteran Selatan, Makassar, Sulsel, Jumat (24/4/2020).

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Makassar, Sulsel resmi mulai diberlakukan, Jumat (24/4/2020) hari ini.

Bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan 1441 H / 2020 atau datangnya bulan puasa Ramadhan.

PSBB di Makassar diberlakukan guna mencegah penyebaran dan infeksi Virus Corona atau Covid-19.

Kota Makassar merupakan episentrum penyebaran Virus Corona di Sulsel.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sulsel per Kamis (23/4/2020), di Makassar sudah ada 308 orang positif, 546 Orang dalam Pemantauan (OdP), dan 308 orang Pasien dalam Pengawasan (PdP).

Saat hari pertama pemberlakuan PSBB di Makassar, sejumlah aparat gabungan yang terdiri Sat Pol PP, TNI, Polri, dan perwakilan Pemkot Makassar merazia pengendara di wilayah perbatasan Makassar dan Gowa, di Jl Sultan Alauddin.

Razia ini dilakukan untuk mencari pengendara sepeda motor yang masih boncengan dan jumlah penumpang mobil yang melebihi kapasitas ditentukan.

Pengamanan dan pengecekan di perbatasan Makassar-Gowa Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini. Jajaran Polsek Rappocini menurunkan personilnya untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar mulai pada Jumat (24/4/2020) (TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB)

Mereka juga mendatangi toko bukan penjual bahan pokok yang masih buka.

Sebelum PSBB diterapkan di Makassar, pemerintah kota telah melakukan sosialisasi mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Senin (20/4/2020).

Lalu dilanjutkan uji coba, Selasa (21/4/2020) hingga, Kamis (23/4/2020).

Dalam praktik uji coba selama 3 hari, pelanggar PSBB tidak akan diberi sanksi.

Sanksi bakal dijatuhkan saat penerapannya selama 14 hari mulai, Jumat (17/4/2020) hari ini hingga, Kamis (7/4/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo sebelumnya mengatakan, pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Berikut salinan Pasal 90, 91, 92, 93, 94 dalam Bab XIII Ketentuan Pidana UU Karantina Kesehatan.

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 90

Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 91

Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

• PSBB di Makassar, Apa Dilarang dan Boleh Dilakukan? Tempat Ibadah Tutup, Sekolah dan Kantor Libur

Pasal 92

Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 94

1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

2. Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

3. Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau

d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

4. Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).

5. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengatakan, pihaknya bersama aparat TNI bakal membubarkan warga yang masih berkumpul di area tertentu.

Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).

Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)

5. Pembatasan moda transportasi.

(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.)(tribun-timur.com/kompas.com)

Berita Terkini