TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo, mengeluarkan larangan mudik Ramadhan dan Lebaran 2020/1441 H.
Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Lalu bagaimana dengan kendaraan pengangkut bahan logistik?
Kendaraan pengangkut tetap diperbolehkan melintas selama pelarangan mudik diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat terbatas tentang mudik bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
"Arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi.
Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup," ujar Luhut.
Ia menambahkan Kementerian Perhubungan bersama Polri dan TNI akan menyiapkan langkah teknis untuk melarang warga mudik ke kampung halaman.
Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Adapun larangan mudik baru berlaku pada 24 April dan sanksi berlaku efektif pada 7 Mei.
Pemerintah pun menyediakan kompensasi berupa pemberian sembako, bantuan sosial (bansos), dan insentif ekonomi bagi mereka yang tidak bisa mudik.
"Strategi pemerintah seperti strategi militer, yaitu strategi bertahap, bertingkat, berlanjut. Semua dipersiapkan matang, cermat," ujar Luhut.
"Pemerintah juga baru menyalurkan bansos ke masyarakat khsusunya Jabodetabek dan seluruh yang terkait jaring pengaman sosial harus berjalan maka pemerintah melarang mudik," lanjut dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan memutuskan melarang mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).