Haji 2020 Dibatalkan? Ternyata Sudah 40 Kali Haji Ditiadakan, Ini Sejarah, karena Wabah dan Perang

Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKBAH - Suasana di pelataran Masjidil Haram, Mekkah, akhir Maret 2020. Pemerintah Arab menutup sementara perjalanan ibadah umrah ke negeri itu, menyusul penyebaran virus Corona, sejak Februari 2020 lalu.

TRIBUN-TIMUR.COM - Wabah atau pendemi Corona, saat ini tengahmenerpa dunia, tidak terkecuali Arab Suadi.

Karenanya, pelaksanaan musim haji 2020 terancam dibatalkan.

Namun ternyata, pada sejarah, sudah sekitar 40 kali haji ditiadakan atau haji dibatalkan.

Pada awal Maret lalu, seperti dilaporkan alaraby (9/3), Yayasan Raja Abdulaziz untuk Riset dan Arsip merilis data bahwa dalam sejarahnya haji dibatalkan atau haji dengan jumlah jamaah sangat rendah sebanyak 40 kali.

Penyebabnya, adalah karena perang terjadi di wilayah Mekkah dan Madinah, serta wabah melanda.

Berikut beberapa alasan yang pernah menyebbkan haji dibatalkan atau haji ditiadakan.

* Abad ke-10 M

Mungkin, pembatalan haji yang paling masyhur terjadi pada tahun abad ke-10 M atau ke-3 H, setelah sekte Qaramithah mengambil alih Masjidil Haram.

Sekte Qaramithah berbasis di Arab timur dan mendirikan negara mereka sendiri di bawah Abu Taher al-Janabi.

Sistem kepercayaan mereka didasarkan pada Islam Syiah Ismailiyah yang bercampur dengan unsur-unsur gnostik.

Mereka menganggap ibadah haji adalah ritual pagan.

Karenanya, mereka—di bawah komando Abu Taher- melancarkan serangan ganas ke Makkah selama musim haji pada 930.

Dalam serangan itu, mereka membunuh 30 ribu jamaah dan membuang jasad mereka ke sumur zamzam.

Mereka kemudian mengambil Hajar Aswad dan membawanya ke basis kekuasaan mereka, Hajar (Bahrain). Selama 10 tahun setelah kejadian itu ibadah haji dibatalkan.

* Tahun 865 M

Halaman
123

Berita Terkini