TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah narapidana yang dibebaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kembali dicokok polisi.
Mereka bebas setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham sebagai dampak dari pandemi corona
Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.
Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com, tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.
Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.
• PSBB Makassar 1.200 Personel Diturunkan, Berikut Teknis Pengamanan, Larangan & Dibolehkan, Sanksi
• UPDATE Corona di 34 Provinsi Indonesia Positif 6.248 Kasus, Didominasi Jakarta, Aceh Paling Sedikit
Berikut ini sejumlah kasusnya:
Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup
Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.
Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.
Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.
"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, kepada polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
• PSBB Makassar 1.200 Personel Diturunkan, Berikut Teknis Pengamanan, Larangan & Dibolehkan, Sanksi
• UPDATE Corona di 34 Provinsi Indonesia Positif 6.248 Kasus, Didominasi Jakarta, Aceh Paling Sedikit
Ditangkap karena jadi kurir ganja
Dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29), diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.