Update Corona Makassar

Data Sebaran Positif Corona Per Kecamatan Makassar Hari Ini & Boleh/Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasien Covid-19 di Kota Makassar - Kapan PSBB Makassar berlaku? Berikut 6 hal boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB berlaku

Yang Boleh & Tak Boleh Dilakukan Saat PSBB Corona

Jumlah kasus Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan jumlah kasus.

Pemerintah pun menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Virus Corona.

Hal tersebut tercantum dalam rilis Kementerian Kesehatan mengenai aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Dilansir dari Kompas.com, rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.

Sebelumnya, mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

Halaman
1234

Berita Terkini