Virus Corona

18 Ditembak Mati karena Langgar Lockdown Saat Pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Negara Ini

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi warga yang ditembak mati. Ngerinya pelanggar aturan lockdown saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 di negara ini, sudah 18 orang ditembak mati.

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ngerinya pelanggar aturan lockdown saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 di negara ini, sudah 18 orang ditembak mati.

Nigeria sangat tegas dalam menerapkan aturan lockdown.

Bukan hukuman penjara bagi yang melanggar di tengah pandemi Covid-19, tapi langsung ditembak mati.

Penegak hukum Nigeria telah menewaskan 18 orang dalam 2 minggu saat menegakkan lockdown, untuk menghentikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Keterangan itu disampaikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (NHRC), Rabu (15/4/2020).

NHRC yang merupakan badan independen mengatakan dalam sebuah pernyataan, telah ada "8 insiden pembunuhan di luar proses hukum yang menyebabkan 18 kematian" antara 30 Maret dan 13 April.

Dikatakan, pembunuhan itu dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nigeria, kepolisian, dan tentara.

Menanggapi hal itu, seorang juru bicara Badan Pemasyarakatan Nigeria mengatakan 4 narapidana tewas setelah kerusuhan terjadi yang membuat sejumlah tahanan dan staf dirawat di rumah sakit.

Namun laporan komisi hak asasi menuding 8 orang yang tewas.

Dikutip dari Reuters, Kepolisian Nigeria dan Angkatan Darat Nigeria tidak menanggapi panggilan telepon untuk mengomentari pernyataan NHRC.

Pernyataan itu berbunyi, "agen penegak hukum mengeksekusi 18 orang di luar hukum dengan alasan penegakan hukum" terkait dengan tindakan lockdown.

Lockdown Nigeria awalnya dijadwalkan selama 14 hari mulai 30 Maret di pusat komersial selatan Lagos, Ogun, dan ibu kota Abuja.

Pada Ahad atau Minggu (12/4/2020) peraturan diperpanjang selama 2 pekan, dan meliputi daerah lain seperti pusat perekonomian Kano.

"Laporan mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran yang terlihat selama periode tersebut muncul akibat dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak proporsional, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan ketidakpatuhan terhadap hukum nasional dan internasional, praktik terbaik dan aturan keterlibatan," kata pernyataan NHRC tersebut.

NHRC mengatakan telah menerima 105 pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam 2 minggu pertama lockdown.

Halaman
123

Berita Terkini