PSBB di Makassar

Makassar Segera Berlakukan PSBB, Hanya Usaha Ini Tak Dilakukan Pembatasan

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKSSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, akan memberlakukan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar.

PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, PSBB ini suatu keharusan untuk diterapkan di Makassar.

Hal itu, lantaran semakin banyaknya korban ditengah pandemi Covid 19 (virus Corona) di ibukota Sulawesi Selatan ini.

Menurut Iqbal, respon Menkes RI atas usulan PSBB oleh Pemkot Makassar terbilang cukup cepat.

Menurut catatan Gugus Tugas Covid 19 Makassar, usulan untuk PSBB dilayangkan pada 14 April, dan disepakati pada 16 April 2020.

"Artinya ini cepat, karena hanya dua hari sudah direspon," katanya, Kamis (16/4/2020).

Rencananya, PSBB ini akan diterapkan di seluruh 15 kecamatan yang ada di Makassar.

Ia pun mengharapkan ini bisa terintegrasi dengan wilayah sekitar Kota Makassar, yakni Maros dan Gowa, sebab ini menjadi bagian yang satu kesatuan.

"Karena kan sebagian besar orang yang kerja di Kota Makassar sebenarnya tinggal di Gowa sama Maros. Untuk itu paling bagus sebenarnya kalau jadi satu kesatuan," kata Iqbal.

Ia menjelaskan, PSBB dan social distancing ataupun physical distancing memiliki perbedaan.

Menurut dia, dengan PSBB pihaknya tentu bisa melakukan tindakan tegas atau represif, karena dasar hukumnya kuat.

Berbeda jika physical distancing yang belum memiliki payung hukum yang kuat.

Hanya saja penerapannya tidak jauh beda dengan social distancing.

Dalam menerapkan PSBB ini, sejumlah kegiatan akan dibatasi, kecuali usaha ritel, atau yang memproduksi bahan makanan.

Serta saha-usaha yang memproduksi barang-barang kesehatan, usaha-usaha yang masuk kategori ekonomi kecil.

Halaman
12

Berita Terkini