Layanan Elektronik PPID

KPU Sulsel Tetap Layani Permohonan Data via e-PPID

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, M Asri

"Atau bisa diperpanjang 2 hari kerja kalau informasi publik memakan waktu 10 hari kerja, atau bisa diperpanjang 7 hari kerja," jelasnya.

Anda juga bisa mengecek ulang permohonan data dan informasi anda dengan masuk ke layanan e-PPID dengan memilih fitur cek status permohonan dan mengisi nomor registrasi yang anda terima pada saat pengajuan permohonan informasi.

"Selain itu Anda juga bisa mengakses di aplikasi media dalam jaringan yaitu WhatsApp dengan mengakses nomor 0812-9411-2929," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini