"Atau bisa diperpanjang 2 hari kerja kalau informasi publik memakan waktu 10 hari kerja, atau bisa diperpanjang 7 hari kerja," jelasnya.
Anda juga bisa mengecek ulang permohonan data dan informasi anda dengan masuk ke layanan e-PPID dengan memilih fitur cek status permohonan dan mengisi nomor registrasi yang anda terima pada saat pengajuan permohonan informasi.
"Selain itu Anda juga bisa mengakses di aplikasi media dalam jaringan yaitu WhatsApp dengan mengakses nomor 0812-9411-2929," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)