Dari hasil rapat Tim Gugus Covid 19 pekan kemarin, tercatat ada empat kecamatan dipersiapkan akan menerapkan PSBK di Makassar, diantaranya Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Makassar, dan Kecamatan Ujung Pandang.
Hanya saja, untuk menerapkan PSBK, para pihak menunggu izin Gubernur dan SK Wali Kota Makassar, sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan sosial ini.
Camat Tamalate Hasan Sulaiman mengatakan untuk menerapkan PSBK, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar.
Menurut dia, meski sebelumnya telah di lakukan rapat koordinasi bersama Pj Walikota Iqbal Samad Suhaeb, beserta Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengenai penerapan PSBK, pihaknya mengaku tidak serta merta menerapkan kebijakan ini.
"Ini harus ada SK, agar jelas payung hukumnya. Tentu didalam Sk itu tercatat panduan penerapan PSBK," ujar Hasan Minggu (12/4/2020).
Sementara disaat rapat koordinasi mengenai penerapan PSBK, para camat yang wilayahnya akan diterapkan PSBK diminta melakukan :
1. Mendirikan posko terpadu,
2. Membatasi aktivitas warga baik yang ada didalam maupun yang akan masuk ke wilayah itu.
3. Setiap warga yang akan masuk ke wilayah PSBK di dilakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan.
4 . Telah ditentukan pembatasan operasional tempat usaha, pembatasan kegiatan aktifitas ibadah.
5. Warga diminta melakukan ibadah di rumah masing-masing.
6. Setiap warga yang kluar rumah wajib mengenakan masker.
7. Kendaraan yang akan memasuki wil PSBK dikecualikan untuk distribusi logistik atau petugas yang telah ditentukan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Camat Ujung Pandang, Zulkifli Nanda.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerapkan PSBK.