TRIBUN-JENEPONTO,- Tim Pegasus Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Kedua pencuri tersebut bernama Syahrul (23) dan Emil Salim (22). Kanit Tim Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Rasyad mengungkapkan bahwa Syahrul ditangkap di rumah mertuanya di kampung Kalaukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.
Sedang Emil Salim ditangkap di Pammessorang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Jeneponto, Minggu (12/4/2020) dinihari.
Keduanya sempat berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus di TKP.
" Pada saat turun dari mobil untuk pengembangan barang bukti, Syahru (pelaku) pura-pura berjalan ke arah gelap dan melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tembakan terukur" kata Kanit Tim Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Rasyad.
Sedangkan Emil Salim berusaha melarikan diri ke tengah sawah saat pengembangan barang bukti di TKP sehingga dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tembakan terukur di bagian kaki, ungkap Aiptu Rasyad.
Modus pelaku, mengincar orang yang sedang main game di ponseldi pinggir jalan dan memperhatikan situasi sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku selalu bersama saat beraksi.
Ia juga tak segang-segang melukai korbannya jika melakukan perlawan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses lebih lanjut. (*)
Laporan Tribun Jeneponto Muh.Rakib
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: