Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan Cair April, Mei & Juli: Syaratnya di Luar Jabodetabek
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Gembira, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) imbas wabah virus Corona atau Covid-19.
Bantuan Langsung Tuna ini akan cair selama tiga bulan sama dengan pemberian token dan listriki gratis untuk golongan tertentu.
BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan per keluarga dicairkan mulai April hingga Juni 2020 bagi keluarga miskin.
Menteri Sosial Juliari Batubara memastikan pemberian BLT sudah disetujui Presiden, Jokowi.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT."
"Selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," kata Juliari Batubara, setelah rapat dengan Presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Lalu bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT?
Berikut uraiannya!
Syarat mendapatkan BLT :
1. Syarat mendapatkan BLT hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
2. Warga miskin di Jabodetabek tetap akan mendapatkan sembako dengan nilai sama yakni Rp 600 ribu per bulan
3. Sedangkan warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain
Cara mendapatkan BLT:
BLT diberikan kepada warga juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).