TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu mengimbau umat Islam tidak melakukan salat berjamaah di masjid.
"Pelaksanaan salat lima waktu di masjid ditiadakan untuk sementara waktu hingga tanggal 17 April," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Luwu, M Anang Ismail, Senin (6/4/2020).
Menurut dia, keputusan ini akan ditinjau kembali jika kondisi sudah membaik dan normal.
"Imbauan dikeluarkan tanggal 2 April, merujuk pada imbauan MUI Provinsi Sulawesi Selatan dan surat edaran Bupati Luwu tentang perpanjangan masa pencegahan penularan Covid-19," jelas dia.
Dalam imbauan MUI Luwu, sisebutkan pula bahwa pelaksanaan Salat Jumat ditiadakan selama tiga pekan.
"Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing," katanya.
Kendati demikian, para mu'adzin atau petugas adzan diminta tetap mengumandangkan adzan di masjid sebagai tanda masuknya waktu salat.
Namun ketika adzan pada lafadz "hayya' ala sholaah" diganti dengan lafadz "sholluu fii buyuutikum" (Salatlah kalian di rumah masing-masing).
Seluruh warga Luwu khususnya ummat Islam juga diminta semaksimal mungkin secara lahiriyah menjaga pola hidup sehat.
Menjaga jarak berinteraksi dengan orang lain dan meningkatkan taqorrub atau pendekatan diri kepada Allah SWT.
"Dengan beramal sholih, dzikir, beribadah dan berdoa dan qunut naazilah, setelah itu bertawakkal kepada Allah SWT," ucap Anang.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)