TRIBUN-TIMUR.COM - Wabah virus corona atau covid-19 yang terjadi di sejumlah negara, termasuk Indonesia, berdampak fatal.
Meski begitu, pemerintah hanya bisa melakukan pencegahan penyebaran virus mematikan tersebut.
Pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia.
Namun juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.
• Penjualan Hand Sanitizer Palsu Marak di Tengah Wabah Corona, Berikut Cara Bedakan Produk Asli & Aman
• Benarkah Mengenakan Masker Dapat Mencegah Virus Corona? Simak Penjelasan WHO
Salah satu diantara yang terkena imbasnya, yakni prosedur pendaftaran menikah.
Meski negara masih berstatus darurat bencana corona, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Akan tetapi, setelah kebijakan work from home / WFH diterapkan, pendaftaran menikah bagi calon pengantin diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
Pendaftaran secara online ini, berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.
Sementara, calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.
Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.
• Penjualan Hand Sanitizer Palsu Marak di Tengah Wabah Corona, Berikut Cara Bedakan Produk Asli & Aman
• Benarkah Mengenakan Masker Dapat Mencegah Virus Corona? Simak Penjelasan WHO
Berikut panduan dari Kemenag yang dapat digunakan untuk mendaftar pencatatan nikah secara online: