TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat edaran kepada Lapas dan Rutan terkait covid 19 atau virus corona.
Dirjen meminta pemeriksaan kepada seluruh pegawai, tanahan, narapidana, anak dan klien pemasyarakat untuk mengatisipasi dan mencegah wabah virus corona di lingkup Kemenkuham.
Ia juga meminta agar pegawai atau pengunjung yang memiliki suhu lebih 37,5 derajat celcius agar tidak masuk di lingkup wilayah UPT Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkuham Sulsel, Taufiqrahman kepada tribun, Kamis (26/3/2020).
Taufiq mengatakan dalam surat edaran Dirjenpas Kemenkuham terdapat beberapa intruksi yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenkuham di Indonesia termasuk Sulsel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Salah satu poin intruksi dalam surat edaranya sebagai berikut:
1. Melakukan zona kuning melalui
A. Sosialisasi terhadap penanganan infeksi covid 19.
B. Mengimbau kepada pegawai, tamu, pengunjung yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat celcius tidak memasuki lingkungan UPT Pemasyarakatan.
C.Pemeriksaan terhadap pegawai, tahanan, narapidana, anak dan klien pemasyarakatan dengan suhu tubuh lebih 37,5 derajat
Atau mengalamj masalah pernafasan, seperti bersin, hidung tersumbat, batuk, sesak nafas, oleh tim medis sesuai dengan indikasi medis.
D. Pegawai yang terindifikasi covid 19 direkomendasikan bersitirahat di rumah dan mendapatkan penangana medis lebih lanjut.
E. Terhadap tahanan, napi, anak yang terindifikasi covid 19 untuk ditempatkan di ruang isoloasj rutan atau lapas yang disiapkan.
F. Tidak melakukan publikasi terhadap identitas pegawai, tahanan, narapidana yang terindifikasi covid 19. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: