TRIBUN-TIMUR.COM - MUI Sulsel imbau shalat Jumat ditiadakan, tata cara mengganti shalat Jumat dengan shalat duhur.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 yang melarang pelaksanaan shalat Jumat dan diikuti pula dengan imbauan dari MUI Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Fatwa dari pengurus pusat yang diikuti dengan imbauan dari pengurus daerah menyusul pandemi Virus Corona.
Namun, larangan dan imbauan tersebut hanya berlaku di daerah yang terpapar.
Fatwa itu menguraikan jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan Virus Corona tinggi atau zona merah dianjurkan untuk tidak shalat di masjid dan bisa diganti dengan shalat duhur di rumah.
Sementara itu, di tempat yang potensi penularan Virus Corona rendah atau zona kuning dan hijau masyarakat bisa tetap shalat Jumat seperti biasa.
Di Sulsel, imbauan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah mengumumkan ada 3 warga positif terinfeksi Virus Corona dan 1 di antaranya meninggal dunia.
Perihal Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Duhur
Shalat Jumat boleh diganti dengan shalat duhur bagi orang yang ada udzur syar'i (segala sesuatu halangan sesuai kaidah syari'at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari).
Itu berlaku bagi musafir, orang-orang yang dipenjara, orang sakit kronis, atau dalam kondisi penyakit sedang mewabah dan dikhawatirkan menulari kita apabila keluar dari rumah.
Fatwa MUI yang melarang pelaksanaan shalat Jumat untuk sementara waktu karena pandemi Virus Corona mendapat respon positif dari masyarakat.
Tata Cara Melaksanakan Shalat Duhur Pengganti Shalat Jumat
Tata cara melaksanaan shalat duhur pengganti shalat Jumat, sama dengan biasanya sesuai disyaratkan.
Dimulai dari kumandang adzan dan iqamat, lalu niat.
1. Niat shalat duhur