"Petugas kepolisian bersama dengan pihak BNI dan pihak PT SSI langsung medekati para terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa,"sebutnya.
Melalui kuasa Hukumnya, Abdul Gafur mengatakan kedua klienya telah mengakui perbuatanya telah melakukan Skimmer pada ke dua mesin ATM BNI tersebut.
"Klien kami akui perbuatanya. Makanya kami tidak ajukan Eksepsi atas dakwaan tersebut," kata Gafur.
Sidang selanjutkan kata Gafur akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.