Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapor SPT Tahunan

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online, Jangan Lupa Siapkan Bukti Potong dari Kantor Sebelum Isi SPT

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online, Jangan Lupa Siapkan Bukti Potong dari Kantor Sebelum Isi SPT

Editor: Hasrul
https://djponline.pajak.go.id/account/login
Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online, Jangan Lupa Siapkan Bukti Potong dari Kantor Sebelum Isi SPT 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online, Jangan Lupa Siapkan Bukti Potong dari Kantor Sebelum Isi SPT

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) dan sudah berpenghasilan, Anda wajib melakukan pengisian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ).

Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online yaitu di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online - Pajak).

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa saja yang wajib mengisi SPT.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walau penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

 

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode E-FIN Pajak.

SPT Login
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Simak Cara Mengisi SPT Online untuk Wajib Pajak Pribadi di DJP Online http://djponline.pajak.go.id

Februari 2020, Rektor UNM Prof Husain Syam Kembali Kukuhkan 1000 Wisudawan, Ini Rincian Fakultasnya?

Untuk mendapatkan kode E-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan E-FIN tidak bisa diwakilkan.

Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan (online pajak)

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved