TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar monitoring dan koordinasi pengawasan netralisir ASN pada Pilkada serentak 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (25/2/2020).
Hadir Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, Kepala BKD Sulsel Asri Sahnun Said, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni dan perwakilan OPD lainnya.
Nurhasni mengatakan, pada 2019 rata-rata ASN melakukan pelanggaran di media sosial (medsos).
"Laporan yang masuk, di media sosial sangat rawan para ASN melakukan pelanggan, like sebelum penetapan calon tak apa. Namjn setelah 4 Juni itu, sudah masuk pelanggaran PP 53 tahun 2010 tentang ASN," tutur Asni.
Jelas di Peraturan Pemerintah (PP) 53, ASN itu dilarang memberi dukungan kepada Calon Kepada Daerah (Cakada) dan menggunakan fasilitas negara ini sebelum penetapan.
"ASN itu ada etika. Bukan salah atau benar, ini pantas atau tidak. saya kemarin di Luwu Timur itu mengatakan apakah pantas ASN, mulai curi start pasang baliho, mereka bilang tidak pantas," tuturnya.
Kalau pelanggaran etika menurut Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tindakan sanksi administratif sanksinya itu berupa sanksi moral baik pernyataan secara terbuka atau tertutup oleh majelis kode etik.
"Apabila majelis kode etik melihat ada pelanggaran ketentuan perundang- undangan ada sanksi disiplin. Saksi beratnya pemecatan, kalau sudah punya partai misalnya," ujarnya.
"Pada saat mencalonkan diri ke partai, sebagai ASN, mereka harus meminta izin ke pimpinan, kalau deklarasi itu namanya sudah berpolitik praktis. Kalau mendaftar masih wajar, tapi kalau berkoar-koar tidak boleh," katanya.
Terkait data kasus, pada 2019 ada sekitar 80 kasus di Sulsel. Sebanyak 18 kasus belum ditindaklanjuti.
"Kalau di provinsi ada tiga kasus sebelumnya yang sudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Tunggu SK Teguran dari NA
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan, monitoring dan koordinasi pengawasan netralisir ASN pada Pilkada serentak 2020 ini digelar untuk mempersiapkan Pilkada serentak di 12 kabupaten/kota se-Sulsel.
"Upaya prefentif ini terkait kampanye tidak netral. Nanti kami rencanakan ada di car free day, intinya bagaimana ASN bisa lebih netral ke depan," kata Hayat.
Ia telah menerima laporan dari KASN. "Sudah ada di Pak Gubernur suratnya, ada nama-nama yang perlu di-SK-kan oleh Pak Gub untuk teguran, nanti dilihat apa pelanggarannya apakah kode etik atau lainnya," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)