Kurir Narkoba Vonis 20 Tahun

2 Kurir Narkoba Divonis 20 Tahun, Dianggap Rendah, Jaksa Ajukan Kasasi

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kurir narkoba.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan Kasasi atas dua kurir narkoba yang divonis 20 tahun.

Dua terdakwa kurir narkoba itu, Muslimin alias Messi dan Wisnu alias Kadir, divonis Pengadilan Tinggi (PT) Kota Makassar.

Putusan PT nomor 678 / PID. SUS / 2019 / PT. MKS tersebut, menguatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

JPU Kejati Sulsel, Ridwan mengaku, baru menerima putusan PT pada Februari 2020, padahal putusan itu terbit Desember 2019.

"Putusannya itu baru didapat bulan ini dan sudah kita ajukan Kasasi," ungkap Ridwan, Senin (24/2/2020) siang.

Walaupun diputus atau divonis 20 tahun oleh majelis Hakim, tapi Ridwan mengaku putusan itu tidak sesuai tuntutan Jaksa.

Menurut Ridwan, putusan terhadap kedua terdakwa 20 tahun adalah rendah karena seharusnya kedua diputus seumur hidup.

Untuk itu, setelah dipertimbangkan serta dirapatkan dengan pimpinan. Kata Ridwan, pihaknya sepakat untuk lakukan Kasasi.

"Jadi itu saya ajukan akhir bulan Januari 2020 ini, lalu diikuti memori bandingnya itu pada petengahan Februari," jelasnya.

Proses Kasasi ini lanjut Ridwan memakan waktu lama, karena berkas masuk ke PN, ke PT, kemudian ke Mahkamah Agung.

"Pernah putusan kasasiku lima tahun baru keluar, tapi yang jelas kedua terdakwa itu jalani putusan 20 tahun," tambah Ridwan.

Diberitakan, Messi dan Kadir diamankan pihak Polrestabes Makassar pada tanggal 29 Januari 2019 di Pamapang, Makaasar.

Saat itu, keduanya ditangkap karena pihak Polrestabes menemukan 5 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu yang mereka bawa.

Dikembangkan, ternyata narkoba 5 Kg itu dikendalikan oleh bandar Wempi Wijaya dan Fajar yang kini buronan polisi.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini