Jangan Harap 287.965 Peserta yang Tidak Hadir Tes SKD Bisa Ikuti CPNS Berikutnya, Apalagi Coba-coba

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana SKD CPNS Pemkab Gowa di Kantor Bupati Gowa, Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Selasa (4/2/2020) kemarin

Kabar Buruk, Jangan Harap 287.965 Peserta yang Tidak Hadir Tes SKD Bisa Ikuti CPNS Berikutnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk nih bagi kamu yang kemarin tak hadir saat pelaksanaan tes Sistem Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 287.965 peserta, sehingga tak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Karena ketidakhadiran tersebut, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera terhadap peserta tersebut

"Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti PNS tahun berikutnya," katanya Jakarta, Kamis (20/2/2020).

• Soal Kabar PNS/ASN Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Menpan RB Tjahjo Kumolo Mengklarifikasi

• Berkurang Segini Uang Pensiun PNS Karena Dialihkan dari Taspen, Susah yang Punya Anak Masih Kuliah

Dia menjelaskan, peserta yang tidak hadir itu dipicu berbagai hal. Mulai dari tidak mendapatkan izin dari perusahaan hingga hanya sekadar mencoba melamar.

Kabar Buruk, Jangan Harap 287.965 Peserta yang Tidak Hadir Tes SKD Bisa Ikuti CPNS Berikutnya ((KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI))

"Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57 persen) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba," ujarnya.

"Sebagian dari mereka itu rata-rata sudah bekerja, mereka tidak mendapatkan izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, itu program sudah terkunci dan tidak bisa mengikuti," lanjut Bima.

Berdasarkan data BKN, untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959) instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.

Sementara itu, proses pelaksanaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini terdapat 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) telah selesai melaksanakan SKD.

Sebanyak 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.

Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020, didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.

• Soal Kabar PNS/ASN Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Menpan RB Tjahjo Kumolo Mengklarifikasi

• Berkurang Segini Uang Pensiun PNS Karena Dialihkan dari Taspen, Susah yang Punya Anak Masih Kuliah

CPNS Akan Kembali Dibuka pada September 2020? Ditujukan Instansi yang Menunda

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 telah memasuki fase tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN), setelah SKD nantinya adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Halaman
123

Berita Terkini