* Menghitung total harga barang, atau juga disebur sebagai Nilai Pabean
Dengan kurs Rp 15 ribu, maka dihitung total pembayaran adalah
(harga barang + ongkos kirim + asuransi) x nilai tukar dollar ke rupiah :
(4+18+2) x 15.000 = 360.000
Jadi total pembelian sebelum kena pajak atau Nilai Pabean adalah Rp 360 ribu.
* Menghitung Bea Masuk (BM)
Setelah mengetahui harga total pembelian selanjutnya adalah menghitung Bea Masuk. Tarif bea masuk yang ditetapkan adalah 7,5 persen dari harga barang.
Jadi untuk harga barang di atas menghitungnya yakni:
7,5 % x 360.000 = 27.000
Jadi tarif bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 27 ribu.
* Menghitung Nilai Impor (NI)
Kemudian hitung nilai impor barang.
Cara menghitung nilai impor barang adalah Nilai Pabean + Bea Masuk
360.000 + 27.000 = 387.000
Jadi untuk barang ini, nolai impornya adalah Rp 387 ribu.