Pengusaha Dipenjara

WASPADA Wajib Pajak, Pengusaha Properti dan Jual Beli Tanah Nunggak, Nasibnya Berakhir di Penjara

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda, mengenai penyanderaan seorang wajib pajak di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Kamis (20/2/2020)

* Menghitung total harga barang, atau juga disebur sebagai Nilai Pabean

Dengan kurs Rp 15 ribu, maka dihitung total pembayaran adalah

(harga barang + ongkos kirim + asuransi) x nilai tukar dollar ke rupiah :

(4+18+2) x 15.000 = 360.000

Jadi total pembelian sebelum kena pajak atau Nilai Pabean adalah Rp 360 ribu.

* Menghitung Bea Masuk (BM)

Setelah mengetahui harga total pembelian selanjutnya adalah menghitung Bea Masuk. Tarif  bea masuk yang ditetapkan adalah 7,5 persen dari harga barang.

Jadi untuk harga barang di atas menghitungnya yakni:

7,5 % x 360.000 = 27.000

Jadi tarif bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 27 ribu.

* Menghitung Nilai Impor (NI)

Kemudian hitung nilai impor barang.

Cara menghitung nilai impor barang adalah Nilai Pabean + Bea Masuk

360.000 + 27.000 = 387.000

Jadi untuk barang ini, nolai impornya adalah Rp 387 ribu.

Halaman
1234

Berita Terkini