Pengusaha Makassar Disandera di Lapas

BREAKING NEWS: Nunggak Pajak, Pengusaha Makassar Disandera di Lapas Takalar

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar atas tunggakan pembayaran pajak.
Pengusaha itu dilaporkan berinisial VE yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.
VE menjadi sandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).
Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda membenarkan hal tersebut.
"Kami melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak di Kota Makassar karena menunggak pembayaran pajak," kata Wansepta di Takalar, Kamis (20/2/2020) siang.
Wansepta melanjutkan, VE disandera di Lapas Kelas IIB Takalar sejak pukul 20.00 Wita Rabu (19/2/2020) malam.
Menurutnya VE memiliki tunggakan pajak senilai Rp 6,9 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini