TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menenggat pendaftaran calon perseorangan di Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar hingga 23 Februari 2020.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menyebut data awal ada sekitar enam yang telah mengambil username Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jalur perseorangan.
"Terakhir Tim Sadap yakni Sarifuddin dg Punna-Dedy Setyadi yang telah mengambil user Silon," ujar Gunawan via pesan WhatsApp, Selasa (18/2/2020).
Enam kandidat sebelumnya yakni tim Danny Pomanto, tim M Ismak, tim Jabal Nur, tim Iriyanto Baso Ence, tim Andi Pawawoi dan tim Munawwar.
Menurut Gunawan, idealnya user Silon itu diambil paling lambat 1 bulan sebelum penyerahan.
"Karena meng-entry data pendukung minimun 72.570 itu tidak mudah," katanya.
Namun, jika tetap ada yang ambil user Silon di sisa waktu ini, maka KPU Makassar tetap melayani.
Apakah kandidat yang telah mengambil username Silon sudah memenuhi jumlah syarat minimal dukungan?
"Dari konsultasi entry silon-nya, sudah ada satu paslon yang entry silonnya memenuhi syarat minimum dukungan," kata Gunawan.
Hanya saja, lanjut dia, penentuannya di penyerahan dukungan.
"Karena akan kita sinkronkan jumlah entry silon dan hardcopy (syarat dukungan) yang dibawa. Setelah itu, masih ada lagi proses verifikasi selanjutnya," katanya.
Suapa kandidat yang entry silonnya memenuhi syarat minimum dukungan? "Belum bisa disebut, nanti penyerahanpi," ujarnya.
Bagi kandidat yang akan menyerahkan syarat dukungan untuk calon perseorangan ada beberapa berkas yang harus disiapkan:
1. Dukungan yang berupa formulir B.1 KWK yang ditempeli KTP atau surat keterangan perekaman dan ditandatangani. Syarat minimum 72.570 syarat dukungan.
2. Formulir B1.1 KWK yang diprint dari silon. B1.1 kwk berupa daftar orang2 yang memberi dukungan di tiap kelurahan. Daftar ini berasal dari B.1 kwk yang dientry di silon. Daftar di hardcopy harus sama dgn yang ada di silon. Ditambah 1 rangkap salinan B.1.1 kwk.