Periode Sensus Penduduk Online (SP Online) akan dimulai pada 15 Februari-31 Maret 2020.
Penduduk dapat mengakses web sensus. bps.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.
Bagi penduduk yang belum mengikuti Sensus Penduduk Online, mereka akan didatangi Petugas sensus untuk melakukan Sensus Penduduk Wawancara dengan menggunakan hp/tablet atau kuesioner kertas selama bulan Juli 2020.
Data penduduk yang dihasilkan melalui Sensus Penduduk 2020 merupakan data dasar yang dapat digunakan untuk membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.
Pentingnya Sensus Penduduk 2020 BPS memprediksi jumlah penduduk Indonesia akan mencapai Rp 319 juta jiwa di tahun 2045 mendatang.
Artinya, jumlah penduduk Indonesia meningkat sebesar 45 juta jiwa dibandingkan total keseluruhan penduduk saat ini yaitu 267 juta jiwa.
Suhariyanto mengungkapkan, pemerintah mulai dari saat ini perlu mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penduduk di masa depan.
"Sekarang jumlahnya 267 juta jiwa. Naiknya luar biasa. Jadi dari sekarang kita harus bisa menyiapkan fasilitas supaya anak dan cucu kita nanti bebannya tidak berat," ucap Suhariyanto.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah perlu mengambil langkah terkait kebijakan-kebijakan yang perlu disiapkan, khususnya yang menyangkut kesejahteraan sosial penduduk.
Guna memudahkan pengambilan keputusan pemerintah, perlu data akurat sebagai pijakan pembuatan kebijakan.
Hal inilah yang mendasari pentingnya pendataan penduduk lewat Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Menurut Suhariyanto, dari data-data yang terkumpul lewat sensus penduduk, BPS bisa memetakan secara pasto jumlah penduduk Indonesia di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga kelurahan dan desa.
Selain itu, Sensus Penduduk 2020 akan memperlihatkan distribusi penduduk yang diperlukan sebagai bagian dari perencanaan, seperti dalam hal kebijakan pangan.
Data penting lain yang perlu diketahui antara lain sex ratio yang berguna untuk menentukan piramida penduduk sebagai dasar untuk menentukan rasio ketergantungan nasional.
Piramida penduduk dibentuk berdasarkan jumlah penduduk usia tidak produktif di umur 14 tahun ke bawah, usia produktif di rentan 15-64 tahun, dan usia 65 tahun ke atas