Lupa EFIN Pajak dan Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP
TRIBUN-TIMUR.COM - Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Segera laporkan sebelum batas akhir. Jangan lupa password dan jangan sampai Lupa EFIN.
Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak Lupa EFIN dan password?
Berikut solusi dari TRIBUN-TIMUR.COM buat Anda:
Lupa Password
Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.
Lalu pilih pertanyaan Lupa password? reset di sini.
Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.
Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu Klik Submit
Cek email Anda. Klik tautan yang tertera.
Lalu ikuti petunjuk.
Setelah Anda membuat password baru, kunjungi kembali https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Masukkan NPWP dan password baru Anda.
Selamat membuat SPT.
Lupa EFIN
Lupa EFIN
Namun bagaimana jika Anda juga Lupa EFIN?
Berikut cara mendapatkan EFIN dirangkum TRIBUN-TIMUR untuk Anda tanpa harus ke KPP:
1. Chat Pajak
Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.go.id.
Pilih section Layanan Pengaduan & Live Chat
Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".
Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.
Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat.
Namun, Anda akan diminta menunggu beberapa saat.
"Selamat Siang, Anda baru akan dapat mengirimkan pertanyaan setelah terhubung dengan Live Agent kami, Mohon menunggu...," demikian tertulis di Live Chat.
Butuh waktu beberapa saat untuk terhubung dengan Live Agent. Anda harus bersabar hingga terhubung.
Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda.
Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:
1. NPWP terdaftar:
2. Nama WP terdaftar:
3. Alamat Wajib Pajak terdaftar:
4. Alamat email/ no hp saat registrasi EFIN:
5. Tahun pajak SPT tahunan yang terakhir dilaporkan?
Setelah diverifikasi, Live Agent akan mengirimkan EFIN ke email Anda.
Pada chat tersebut juga Live Agent akan memberikan password untuk bisa membuka EFIN yang ada di email.
Jangan lupa capture atau copy paste password tersebut. Pasalnya, jika chat Anda dengan Live Agent berakhir, besar kemungkinan isi chat Anda akan terhapus, yang otomatis password tersebut juga ikut hilang.
2. Akun Twitter @kring_pajak
Cara kedua yaitu mention atau DM akun twitter @kring_pajak.
Untuk mempercepat proses penerbitan kode billing:
1. FOLLOW kami dulu
2. Silakan MENTION 1x saja dengan hashtag #KodeBilling
3. Tunggu reply dan DM dari kami
4. Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean.
Catatan: Dua cara ini hanya untuk wajib pajak yang sudah pernah melaporkan SPT pada tahun-tahun sebelumnya atau sudah mengaktivasi EFIN Pajak pada tahun sebelumnya.
Jika tidak berhasil?
Jika dua cara tersebut tidak berhasil, Anda tak punya pilihan selain mengunjungi KPP terdekat di wilayah Anda.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia.
Selamat mencoba. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)