DJP Online

LOGIN djponline.pajak.go.id - Cara Laporkan SPT Online e-Filing, Formulir 1770 S dan 1770 SS Berbeda

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOGIN djponline.pajak.go.id - Cara Laporkan SPT Online e-Filing, Formulir 1770 S dan 1770 SS Berbeda

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak. Klik di sini

2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. 

3. Isi NPWP Pribadi anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

4. Berapa jumlah pendapatan anda dalam setahun terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

5. Lengkapi detail pribadi 

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain.

Lalu klik "Selanjutnya".

 6. Lengkapi detail anggota keluarga atau tanggungan 

Lengkapi juga detail anggota keluarga anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi detail pajak anda   

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Halaman
1234

Berita Terkini