TRIBUN-TIMUR.COM - Ini Warga Indonesia Pertama Positif Terjangkit Virus Corona di Singapura, Diduga Tertular Majikan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terkonfirmasi positif terjangkit Virus Corona di Singapura.
Hal ini diungkapkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Singapura, Selasa (4/2/2020).
"Total sudah 24 kasus virus corona yang dikonfirmasi di Singapura dengan 6 kasus yang dikonfirmasi hari ini," tulis keterangan resmi dilansir kemlu.go.id.
• Istri Ketiga Opick Bebi Silvana Dihujat Netizen Gegara Posting Soal Virus Corona dalam Iqro, Pemicu!
Dari 24 kasus Virus Corona di Singapura, rinciannya adalah :
- 16 merupakan WN RRT yang datang dari Wuhan;
- 2 WN Singapura yang kembali dari Wuhan;
- 5 WN Singapura tanpa riwayat ke RRT belakangan ini;
- 1 WN Indonesia yang merupakan pekerja rumah tangga.
Dari laporan tersebut, diketahui majikan tempat WNI tersebut bekerja telah terlebih dahulu dinyatakan positif terkana Virus Corona.
Sementara itu, enam kasus terbaru hari ini merupakan kasus pertama transmisi Virus Corona human-to-human di Singapura.
Karena diketahui, keenam orang tersebut tidak memiliki riwayat berpergian ke China.
Dilansir artikel Kompas.tv, Ministry of Health Singapura atau Kementerian Singapura mengumumkan kasus virus corona ke-21 di Singapura menimpa WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pekerja migran.
WNI tersebut diduga tertular virus dari majikannya yang tinggal di Jalan Bukit Merah.
Diketahui sebelumnya sang majikan menjadi orang ke-19 di Singapura yang tertular virus tersebut.
Ia adalah seorang perempuan berusia 28 tahun dan belum pernah bepergian ke China.
KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari Ministry of Health Singapura.
Lantara ada Regulasi Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan.
KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Warga Indonesia Positif Terkena Virus Corona di Singapura, Diduga Tertular Majikan
Topik ILC TV One Bahas Bahaya Virus Corona
TRIBUN-TIMUR.COM - Topik ILC TV One Bahas Bahaya Virus Corona Masuk Indonesia Apakah Karni Ilyas Undang Rocky Gerung?
Presiden ILC TV One Karni Ilyas meladeni netizen yang menanyakan kenapa talkshow ILC TV One tidak membahas tema Revitalisasi Monumen Nasional (Monas)
Bukan Revitalisasi Monas, Karni Ilyas memilih topik bahaya Virus Corona yang sedang trending.
"Dear pencinta ILC: Diskusi kita besok, Selasa Pkl 20.00 WIB berjudul "Corona Mengguncang Dunia, Amankah Indonesia?" Selamat menyaksikan," tulis akun twitter Karni Ilyas @karniilyas.
Apakah Karni Ilyas mengundang akademisi Rocky Gerung?
Sudah lama Rocky Gerung tak muncul di ILC TV One.
Hati-hati Sebar Berita Bahaya Virus Corona Bisa Berakibat Penjara
Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.
"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).
Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".
"Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," kata Johnny Plate.
Politikus Partai Nasdem itu mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah.
Terkait maraknya penyebaran informasi hoaks ini, sejumlah negara juga telah mengambil langkah tegas.
Malaysia, misalnya, pada akhir Januari lalu telah menangkap empat orang atas tuduhan tersebut.
Dilansir dari Kontan, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan, keempat orang itu, yang berusia antara 24 dan 49 tahun, ditangkap di lokasi terpisah di Malaka, Kedah dan Pahang.
Salah satu yang ditangkap adalah tutor paruh waktu, berusia 49 tahun.
"Karena mengunggah informasi palsu terkait virus di Facebook," demikian pernyataan MCMC dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/1).
Di Malaka, dua apoteker, berusia 25 tahun dan 30 tahun, juga ditahan lantaran mengunggah konten palsu terkait virus corona baru di akun Facebook mereka.
Orang keempat yang ditangkap adalah mahasiswa 24 tahun karena berbagi konten palsu virus corona baru di Twitter.
Pihak berwenang menyita empat ponsel, lima kartu SIM, dan dua kartu memori.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dengan ancaman denda hingga RM 50.000 (Rp 167,5 juta), penjara maksimal satu tahun, atau keduanya.
Badan Kesehatan Dunia sebelumnya telah menetapkan wabah penyebaran kasus ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Hingga Selasa, (4/2/2020), 426 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 20.000 orang di 27 negara terinfeksi virus ini.
ILC TV One bisa dinonton via Live Streaming di Link:
(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)