DPRD Mamasa

DPRD Mamasa Tanggapi Tuntutan Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak, ini Hasil RDP

Penulis: Semuel Mesakaraeng
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat dengar pendapat DPRD Mamasa

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat gelar rapat dengar pendapat (RDP).

Kegiatan ini berlangsung di ruang komisi 1 DPRD Mamasa, diikuti sejumlah anggota DPRD Mamasa, Selasa (4/2/2020) siang.

RDP ini merespon tuntutan aliansisolidaritas perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Mamasa, pada senin kemarin.

RPD yang digelar pada kesempatan itu, menghadirkan Kepolisian Resort Mamasa, Dinas Perlindungan anak dan Perempuan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, tokoh adat dan tokoh agama.

Sesuai tuntutan yang dilakukan beberapa pemerhati perlindungan anak dan perempuan, dinas terkait yang dilibatkan diminta memaparkan perekembangan pendampingan terhadap korban kekerasan seks.

Korban kekerasan seks yang dimaksud yaitu seorag siswi SMP yang menjadi korban perkosaan ayah, kakak dan sepupunya beberapa hari lalu.

Dari pemaparan yang disampaikan sejumlah pihak terkait, mengatakan saat ini korban masih dalam tahap pendampingan, baik secara hukum, pendidikan, kesehatan dan pemulihan psikologis.

Meski pihak dinas terkait telah memaparkan sejumlah upaya penanganan terhadap korban yang tengah dijalankan, pihak DPRD Masih memeberikan usulan yang akan direkomendasikan terhadap pemerintah daerah.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mamasa, David Bambalayuk, berlangsung alot dengan mempertimbagkan berbagai aspek terhadap penanganan korban.

Dari hasil RDP itu, Wakil Ketua I DPRD Mamasa, David Bambalayuk memberikan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah daerah.

Adapain hasil RDP yang direkomendasikan yaitu;

1. Merekomendasikan Disdikbud, Dinas Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Kabag Hukum untuk mendampingi korban selama proses hukum berjalan, dan memberikan jaminan sesuai Tupoksi masing-masing.

2. Merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Mamasa memberikan jaminan hidup bagi korban dan calon anak, dalam hal bantuan perumahan, jaminan hidup dan jaminan hak sebahai warga negara.

3. Merekomendasikan lembaga adat agar memberikan hukuman maksiml terhadp pelaku kejahatan seksual sesuai perbuatan yang setimpal.

4. Merekomendasikan penegak hukum agar memberikan hukuman maksiml kepada pelaku.

5. Merekomendasikan kepada pemerintah daerah membuat peraturan daerah terhadap norma-norma dan etika sesuai adat istiadat di Mamasa.

6. Merekomendasikan BPS-GTM memberikan pelayanan di dalam jemaat untuk berperilaku hidup bernegara.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini