TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Enam pemandu karaoke diamankan di Mapolsek Tempe, Senin (3/2/2020) dini hari
Pasalnya, keenam perempuan tersebut tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat personel Polsek Tempe melakukan razia rutin.
"Mereka tidak dapat menunjukkan KTPnya, dan kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penindakan secara yustisi," kata Kapolsek Tempe, AKP Syaifullah Syan.
Keenam pemandu karaoke tersebut mengaku berasal dari berbagai daerah luar Kabupaten Wajo, seperti dari Makassar, Kabupaten Luwu Timur hingga Kendari.
Mereka diamankan dari salah satu rumah bernyanyi di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe.
AKP Syaifullah Syan menambahkan, pihaknya melakukan razia lantaran banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat perihal jam operasi dari rumah bernyanyi tersebut.
Juga, adanya indikasi bahwa rumah bernyanyi tersebut juga menyediakan miras tanpa izin edar.
"Kita juga memeriksa minuman keras namun hasilnya nihil," katanya.
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)