KNPI

Kemenkumham Bantah Batalkan SK Menkumham DPP KNPI Noer Fajrieansyah

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KNPI

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar menanggapi informasi simpang siur mengenai pembatalan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (SK) DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah.

Ia membantah adanya pembatalan SK tersebut.

Cahyo mengatakan, SK hanya bisa dibatalkan dengan dasar yang kuat seperti putusan PTUN.

Apabila ada pihak lain yang ingin mengajukan SK Menkumham baru dengan menggunakan unsur nama KNPI, maka secara otomatis dalam sistem online AHU Kemenkumham akan terblokir.

“Tidak ada pembatalan, dan tidak ada nama baru KNPI lagi. Semua perubahan sementara kami blokir sampai menunggu hasil kesepakatan bersama yang sedang digarap mekanismenya oleh para pihak yang memiliki SK Menkumham,” kata Cahyo via rilis ke Tribun, Kamis (30/1/2020).

Terpisah, Ketua Bidang OKK DPP KNPI, Zieko CH Odang mengapresiasi pernyataan Dirjen AHU yang tetap komitmen untuk menjaga persatuan pemuda sesuai kesepakatan bersama antara KNPI pimpinan Fajrie dan Azis.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan mewujudkan persatuan pemuda. Meskipun Haris Pertama cs yang selama ini mengklaim sebagai pimpinan KNPI tanpa memiliki legalitas, kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi selama Haris Pertama memiliki kesadaran dan niat baik untuk pemuda Indonesia,” kata Zieko

Pihaknya juga menyesalkan akan adanya informasi simpang siur yang disebarkan oleh pihak Haris Pertama cs mengenai pembatalan SK Menkumham DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah.

"Mereka (Haris Pertama) menyebarkan informasi seakan-akan Menkumham dapat diintervensi dengan membatalkan dan menunjuk SK baru tanpa melalui mekanisme yang berlaku," ujarnya

Tindakan ini, kata Zieko, tidak saja mengadu domba pemuda dengan Kemenkumham, tapi juga hendak memecah belah pemuda yang sedang dalam proses bahu-membahu bersatu untuk Indonesia sesuai dengan arahan Menkumham Yasonna Laoly.

"Terkait SK Menkumham yang berlaku bisa dilihat melalui barcode sistem online AHU Kemenkumham," tegasnya.

Zieko juga meyakini bahwa Harris Pertama memiliki jiwa besar dan niat baik untuk tidak lagi menggunakan nama serta atribut KNPI dalam kesehariannya yang secara sadar tidak memiliki legalitas.

“Saya juga menghimbau kepada kawan-kawan pengurus KNPI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak terprovokasi ancaman hoax yang dilakukan oleh oknum yang secara sadar dan sistematis hendak memecah belah pemuda," katanya.

"Mari kita kembali fokus pada program kerja dan berkolaborasi kreasi dengan pemerintah setempat, serta mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai dengan arahan Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah."

Sebelumnya beredar isu adanya pemblokiran SK kepengurusan Noer Fajrieansyah di media sosial. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini