CPNS 2019

Passing Grade SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan Nilai Ambang Batas Formasi Umum dan Khusus?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto suasana Tes SKD berbasis CAT CPNS Sulsel 2020 di Kantor BKD Sulsel Selasa (28/1/2020)

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi Peserta

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Passing Grade SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan Nilai Ambang Batas antara Formasi Umum dan Khusus, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/29/passing-grade-skd-cpns-2019-ada-perbedaan-nilai-ambang-batas-antara-formasi-umum-dan-khusus?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini