Dengan modus seperti itu, tersangka Ulla mengaku ke korban untuk meminjam unit laptop korban dengan sewa Rp 200 ribu.
"Modusnya itu mau input data penduduk, lalu pelaku pinjam laptop si korban dengan sewa 200 ribu perhari," jelas Indrwtmoko.
Tapi, pelaku kemudian diduga gelapkan dengan cara menggadaikan 19 unit Laptop milik korban ke jasa titip gadai Makassar.
Akhirnya, pelaku Ulla pun dilaporkan salah satu korbannya. Pelaku pun ditangkap tim Reskrim dengan barang bukti 19 laptop. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun