Tribun Sulbar

KPID dan Komisi I DPRD Sulbar Monitoring Lembaga Penyiaran

Penulis: Nurhadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPID Sulbar bersama Komisi I DPRD Sulbar dan pelaku usaha lembaga penyiaran foto bersama usai dialog. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat dampingi Komisi I DPRD Sulbar monitoring lembaga penyiaran, Rabu (22/1/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat dampingi Komisi I DPRD Sulbar monitoring lembaga penyiaran, Rabu (22/1/2020).

Monitoring tersebut untuk melihat kerja-kerja pelaku usaha televisi dan radio di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Syamsul Samad mengatakan kehadiran Komisi l DPRD dan KPID Sulbar selain monitoring juga melakukan dialog untuk mendapatkan masukan dari pelaku usaha.

"Raperda penyiaran masuk dalam Prolegda Tahun 2020 dan ini salah satu hak inisiatif DPRD Sulbar. Karena itu kita perlu mendapat masukan,"kata Syamsul Samad saat menyambangi LPS Radio Mario FM Polewali Mandar.

Menurut Syamsul Samad kedepan penataan penyiaran akan lebih baik dengan regulasi baik pula.

"Tentunya harus dibawah pengawalan komisioner KPID, dimana saat ini mengalami perkembangan kualitas kinerja, seperti hari ini bersama kami pantau khususnya terkait perizinan,"ujar politisi Demokrat itu.

Anggota Komisi I yang juga Ketua Balegda, H Syahril Hamdani, mengungkapkan kehadiran lembaga penyiaran baik LPB, LPPL dan LPS di era saat ini masih tetap dibutuhkan.

LPS misalnya, kata dia, terutama Radio Sriwigading, Wonomulyo menjadi sarana efektif dalam perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.

"Di radio itu, saya sering menjadi narasumber menyuarakan perjuangan pembentukan Sulawesi Barat,"kenang tokoh pejuang Sulbar ini.

Menyikapi masukan dari pelaku usaha penyiaran, Syahrir Hamdani mengatakan masalah dinamika penataan lembaga penyiaran dalam kaitannya dengan persaingan pengusaha besar dan kecil terutama dalam perluasan wilayah akan menjadi tambahan materi untuk membenahi dan dimasukkan dalam perda.

"Kami akan memperhatikan masukan pelaku usaha penyiaran, mengatur penyiaran lokal, bagaimana mekanisme perluasan wilayah, dan tidak mematikan pelaku usaha lainnya,"katanya.

Sementara itu Ketua KPID, April Azhari Hardi mengungkapkan program kerja KPID Sulbar periode 2019-2022 ini, dengan melihat dinamika dan permasalahan yang dialami lembaga penyiaran didaerah ini terutama LPB.

"Data kami pada bulan Maret 2019. LPB yang berizin tetap hanya 1 LPB dan 2 LPB yang mengantongi IPP sedangkan ratusan LPB lainnya tidak kantongi izin," jelasnya.

Dengan gerakan sadar perizinan yang dilakukan KPID Sulbar, saat ini ada 3 LPB sudah memiliki IPP Tetap yakni Manakarra TV Mamuju, Mandar TV Majene, dan Polewali Media Visual TV.

Dan 5 lainnya mengantongi IPP Sementara yakni Mavima TV Tinambung, Pasangkayu TV, Mateng TV, Sipatuo TV Mamasa dan Mambi TV. Sedangkan untuk LPS, Radio Mario FM, satu-satunya radio yang kantongi ISR di Polewali Mandar.

"Hari ini, IPP Tetap Polewali Media Visual TV akan KPID serahkan kepada pemiliknya," kata Azhari.(tribun-timur.com).

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Berita Terkini