TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak Sabtu 18 Januari di 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Pendaftaran dan pemenuhan kelengkapan administrasi calon dilakukan sepekan atau hingga Jumat 24 Januari mendatang.
Masa tugas anggota PPK pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 selama sepuluh bulan dan terhitung sejak mereka dilantik.
Terkait rekrutmen PPK, Direktur Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, Muhammad Iqbal Arsyad meminta dan berharap KPU di daerah untuk selektif dan mewaspadai calon PPK titipan.
"KPU harus selektif dalam memilih anggota PPK. Anggota PPK harus bersih titipan dari manapun," tegas Iqbal kepada Tribun Timur, Senin (20/1/2020).
Menurut Iqbal, tidak menutup kemungkinan sejumlah calon yang mendaftar merupakan calon titipan.
"Karena itu KPU mesti tegas jika ada calon anggota PPK yang teridentifikasi sebagai titipan dari petahana harus didiskualifikasi. Cek dan pastikan mereka bukan calon PPK titipan," jelasnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)