Selingkuh

Wanita Bersuami Jalin Asmara dengan Berondong, Saat Suami Tahu Hal ini Terjadi

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perselingkuhan

Tersangka Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (36) warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Selain itu, tersangka utama juga menyewa dua wanita cantik yakni tersangka Vina Octaviani (21) warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.

Sedangkan dua pelaku buron bernama Yanti warga Desa Sumbersono dan Tompel yang berperan membonceng korban ke lokasi penganiayaan.

Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu.

Ahmad kemudian meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).

Ia mengatakan modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.

Peran dua wanita tersebut, lanjut dia, yakni mengajak janjian korban melalui pesan WhatsApp di pagelaran Expo di kawasan Stadion Mojosari.

Setelah bertemu kedua wanita itu membujuk korban untuk mengantarnya pulang.

Selanjutnya ditengah perjalanan korban dicegat preman dan terjadilah penganiayaan.

"Para tersangka mengeroyok korban dipukuli dan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka yang serius pada bagian wajah dan itu menyebabkan cacat seumur hidup," ungkapnya.

Tersangka Ahmad Ali menyimpan dendam kesumat dengan korban sampai membuat rencana untuk menghabisi mahasiswa tersebut.

"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.

Halaman
123

Berita Terkini