TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Andi Debbie Purnama R SM membawakan penyebarluasan produk hukum daerah Sulsel Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Hotel Gahara, Jl Hertasning IX, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (18/1/2020).
Ia menyampaikan sudah memberikan masukan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan temuan di lapangan yakni nasib tenaga pendidik.
"Saya katakan percuma kalau infrastruktur sekolah kita megah tanpa dibarengi kualitas guru. Banyak tenaga pendidik honor yang pendapatannya sangat jauh dibawah standar ekonomi kelayakan hidup.
Bahkan kabarnya ada yang hanya mendapatkan tidak lebih dari sejuta dalam sebulan, itupun kadang kala gajinya di rapel," katanya.
Padahal, lanjut anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, kenapa tidak pemerintah memberikan penghasilan kepada tenaga honor pendidik minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
"Sejatinya, sukses tidaknya anak didik kita tergantung dari sumberdaya pendidiknya," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)