TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Moh Danny Pomanto (DP) penuhi panggilannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Selasa (14/1/2020) sore.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, DP, Walikota Makassar 2013-2018 masuki ruangan sidang utama PTUN 15.05 Wita.
Danny hadir selaku saksi disidang lanjutan gugatan PJ Walikota Makassar Muh Iqbal Suhaeb atas demosi 1.073 ASN Makassar.
Dihadapan tiga Hakim PTUN Makassar, DP ceritakan kejayaannya saat dia memimpin Makassar dan mendapatkan penghargaan.
"Hanya lima walikota diberi penghargaan dari presiden lewat menteri dalam negeri, salah satu Makassar," ujar DP saat sidang.
Salah satu penghargaan untuk Makassar dijamannya kata DP, nomor 1 Pemerintah terbaik pada tahun 2019 di Banyuwangi.
Itu salah satu bukti lanjut DP, Pemerintah Makassar saat kepemimpinannya itu tidak cacat indikatornya ialah status-status ASN.
"Termaksud didalamnya tentang reformasi organisasi dan birokrasi, termaksud juga pergantian pejabat ASN," ungkap Danny.
Danny menjelaskan semua itu, karena SK 1.073 ASN didemosi itu menurutnya tidak bertentang dengan Undang Undang (UU).
Maka dari itu lanjut Danny, tidak mungkin saat kepemimpinannya, Makassar dapat penghargaan itu jika birokrasinya cacat.
"Jadi tidak akan mungkin Makassar dapat penghargaan masuk sepuluh besar kalau pemerintah tidak taat prosedur," jelas DP.
Danny juga menegaskan, tidak mungkin seorang ASN diangkat secara cuma-cuma. Tentunya ada prestasi yang telah diukir.
"Birotokrasi ialah orang yang berprestasi dan dia harus mendapat promosi, bukan diberikan demosi seperti ini," tegas Danny.
Sebelum DP, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Aminuddin Ilmar juga dimintai keterangannya selaku saksi ahli di PTUN.
Menurut Prof Ilmar, dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 sangat jelas soal larangan pergantian ASN sebelum 6 bulan.
Sementara dalam kasus ini demosi 1.073 ASN kata Prof Ilmar, tergugat melanggar pasal 71 ayat UU Nomor 10 tahun 2016.
"Jika seperti itu berarti batal demi hukum, artinya keputusan walokita yang lalu itu dianggap tidak pernah ada," kata Ilmar.
Dan jika sudah sampai begitu lanjut Prof Ilmar, maka keputusan Walikota yang dulu bisa dikembalikan secara administratif.
"Dikembalikan secara adminstrasi artinya tidak memerlukan lagi SK pengangkatan pelantikan yang baru lagi," ujar Prof Ilmar.
Diberitakan tribun, empat ASN menggugat Pejabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaib terkait dengan demosi kepada 1.073 ASN.
Diketahui, pada bupan Juli 2019 lalu, 1.073 ASN Makassar batal kenaikan jabatannya, setelah keluar surat keputusan Pj Walikota.
Akibatnya, 1.073 ASN di lingkup Pemkot didemosi. Lalu, beberapa ASN menggugat ke PTUN pada 30 September 2019.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)