Bandar Narkoba di Bone

2 Bandar Narkoba Ditangkap di Bone, Barang Bukti Capai 739 Gram

Penulis: Justang Muhammad
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Bone menangkap dua orang terduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bone.

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE- Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Bone merilis penangkapan dua orang terduga bandar narkoba jenis sabu di halaman Satnarkoba Polres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (14/1/2020).

Adapun dua terduga bandar narkoba yang diamankan yakni inisal SM(34) dan IS (22).

Mereka diketahui warga Kota Sengkang, kabupaten Wajo, kabupaten tetangga Bone.

Bandar narkoba itu ditangkap Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Sabtu (11/1/2020) lalu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 739 gram.

Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana menuturkan barang bukti sabu itu diperoleh saat pelaku hendak melakukan transaksi.

"Kita amankan yang bersangkutan bersama dengan barang bukti sabu
739 gram," kata AKBP I Made Ary Pradana.

Kata dia sabu tersebut dikemas dalam bentuk saset yang jumlahnya 15.

Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Bone menangkap dua orang terduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bone. (Justang/Tribun Timur)

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaky menjelaskan barang bukti tersebut seharga ratusan juta.

"Barang bukti sabu seberat 739 gram, harganya sekitar dengan 739 juta, satu gram Rp 1 juta lebih dijual," kata AKP Zaky.(TribunBone.com).

Laporan TribunBone.com @justangmuh

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkini