Berita Terpopuler

Terungkap Ternyata Istri Kedua Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin, Modus Kuasai Rp 48 M Sebelum Dicerai

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eskpresi Istri kedua menangis histeris saat jenazah suaminya ditemukan. Belakangan polisi menetapkan Istri kedua ini sebagai tersangka otak pelaku

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap Ternyata Istri kedua ternyata Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin, Modus Kuasai Rp 48 M Sebelum Dicerai

Inilah akibatnya jika nafsu menguasai harta sudah tak tertahankan lagi.

Seorang istri kedua ditangkap polisi sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri yang berprofesi sebagai hakim.

Sempat misteri selama beberapa pekan, misteri pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, terkuak dan polisi sudah punya tersangkanya.

Skandal kematian hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) akhirnya menemui titik terang.

Ternyata Zuraida Hanum (ZH) tega membunuh suaminya, Jamaluddin demi kuasai harta Rp 48 miliar.

Zuraida Hanum adalah istri kedua Jamaluddin, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pembunuhan itu direncanakan Zuraida sebelum sang suami mengurus proses perceraian mereka.

Berikut lima fakta terkuaknya kasus pembunuhan istri kedua, yang ingin kuasai harta suami:

1. Menyewa Dua Algojo

Zuraida Hanum menyewa dua orang algojo untuk membunuh sang suami, hakim Jamaluddin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya.

Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020), melansir Kompas.com dengan judul "Polisi: Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan".

Setelah melakukan penelusuran, polisi mendapatkan bahwa ternyata satu dari algojo adalah selingkuhan Zuraida.

Zuraida Hanum dan Algojo pembunuh suaminya, Jamaluddin (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Dua pria sewaan itu telah ada di dalam rumah sebelum Hakim Jamaluddin datang. Mereka berkasi ketika jam menunjukkan sekitar pukul 01.00 WIB.

Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) adalah dua algojo yang disewa Zuraida Hanum.

Kabar terakhir, Jefri Pratama merupakan selingkuhan Zuraida Hanum.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.

"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.

Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.

"Ditunggu.

Kenapa di rumah nanti akan didalami.

Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.

2. Berencana Gugat Cerai

Sebelum pembunuhan itu dilakukan ternyata Jamaluddin sudah merasakan bahaya yang mengintainya.

Jamaluddin berniat menceraikan sang istri Zuraida Hanum.

Calon pengacara hakim Jamaluddin, Maimunah (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan fakta baru bahwa hakim PN Medan itu berniat untuk menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.

Gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019.

Namun, rencana tinggal rencana.

Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.

Sebelumnya diberitakan, advokat Maimunah (nama samaran), sosok perempuan yang didatangi Hakim Jamaluddin pada malam sebelum kematiannya, kembali membeberkan fakta mengejutkan.

Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Senin (16/12/2019) kemarin, terungkap bahwa Maimunah akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan sang istri, Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.

"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal.

Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di PN Medan, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya, Zuraida Hanum.

3. Zuraida Menolak Dicerai

Namun, Zuraida Hanum menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.

"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September,” ujarnya.

“Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.

Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai.

Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.

"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal.

Bapak bilang, “Saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja”, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.

Jamaluddin bersama Zuraida Hanum semasa hidup (Istimewa via TribunJabar.com)

Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak bertanya lebih jauh lagi.

Namun, Maimunah mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan soal harta supaya proses perceraian tidak berlarut-larut.

“Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," kata tuturnya kepada hakim Jamaluddin.

Sebagai kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan.

Sedianya Maimunah bertemu dengan hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November untuk serah terima berkas guna proses perceraian.

Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Maimunah batal ke PN Medan.

"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak.

Tapi, karena orang PN bilang salinan putusan saya (kasus lain) belum selesai, maka saya batal ke PN," tuturnya.

Maimunah akhirnya mendatangi PN Medan pada Jumat, 29 November 2019.

Selain hendak bertemu hakim Jamaluddin untuk ambil berkas guna pendaftaran gugatan cerai, Maimunah juga ingin ambil salinan putusan PN Medan.

"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.

"Ya di situ saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta,” imbuhnya.

Menurut Maimunah, gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap istrinya, rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.

“Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.

Maimunah tak menampik adanya pertanyaan dari polisi tentang alasan dirinya dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraian tersebut.

"Saya juga ditanya polisi kenapa harus sama saya Pak Jamaluddin jadi kuasa hukum,” ujarnya.

“Ya, karena dekat, sudah berkonsultasi dan sudah kenal juga. Pada tanggal 7 September, saya juga sudah ajak rekan saya advokat laki-laki untuk berkonsultasi.

Jadi dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim.

Jadi di situ saya juga enggak mau sendirian, makanya saya ajak advokat laki-laki supaya orang tidak berpikir lain-lain," cetusnya.

4. Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan berencana yang sudah disiapkan secara detail dilakukan oleh Zuraida Hanum, istri hakim PN Medan yang tewas dibekap.

Pembunuhan berencana hakim PN Medan itu terjadi dini hari saat korban tertidur pulas di kamarnya bersama anaknya.

Sang sitri yang akhir-akhir ini sebut polisi sebagai terduga otak pembunuhan Hakim Jamaluddin itu turut berperan aktif.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Seiring waktu berjalan, Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.

Pada akhir tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka mengajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.

Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban.

Kondisi rumah Hakim Jamaluddin yang dibunuh istrinya sendiri di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan seusai dilakukan rekonstruksi. (Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)

Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil, lalu mengantar keduanya ke lantai 3.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida melayani mereka di lantai 3 dengan membawakan minuman air mineral.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju.

Sementara anaknya tertidur. Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Kondisi rumah Hakim Jamaluddin yang dibunuh istrinya sendiri di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan seusai dilakukan rekonstruksi.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Jasad korban rencananya dibuang ke daerah Berastagi.

Mereka kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan, lalu memasukkannya ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.

Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.

"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya.

5. Harta Rp 48 Miliar

Maimunah sempat dimintai keterangan oleh polisi.

Dia menceritakan, Jamaluddin memintanya untuk mengurus perceraian almarhum Jamaluddin bahwa harta kekayaan mencapai Rp 48 miliar.

Maimunah menyebutkan jumlah uang tersebut diterangkan Jamal pada saat diskusi terkait perceraian dengan istri kedua Zuraida Hanum pada bulan Agustus 2019.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset dan Rp 18 miliar itu uang tunai," jelasnya Minggu (29/12/2019), melansir
tribunjabar.id dengan judul Ada Harta Rp 48 Miliar di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan oleh Istrinya?.

Namun, Maimunah menyebutkan bahwa calon kliennya tak menyebutkan dimana uang tersebut disimpan. "Cuma saya enggak tahu itu dimana entah di depositnya atau dimana," jelasnya.

Lalu, ia menjelaskan terhadap uang dan aset miliaran tersebut, Jamaluddin berencana untuk membagi-bagikannya kepada seluruh anak-anaknya, termasuk dari bekas istri yang pertama dan kedua.

"Jadi bapak berencana bagikan ajalah aset-aset yang ada sama anak-anak. Lalu September akhir tanggal 22 September itu dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida) enggak mau dibagikan surat-suratnya. Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," jelasnya sambil memeragakan ucapan Jamal. (Surya.co.id/Pipit Maulidiya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Zuraida Hanum Tega Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Rp 48 Miliar, Berikut 5 Fakta yang Dikuak Polisi

Berita Terkini