"Jadi guru mengaji sangat berhubungan erat dengan negara ini. Cuman ini tidak terpehatikan justeru terpinggirkan," kata mantan Gubernur Sulsel ini.
Menurut dia, meski ada regulasi yang berbenturan dengan pemberian insentif kepada para guru mengaji, tentu pimpinan bisa memberikan solusi.
Di Sulsel kata dia ada Perda tentang guru mengaji ini. Perda itu bernomor 4 tahun 2006 tentang guru mengaji.
"Bisa dilaksanakan ini, apalagi sudah ada pondasi sisa dilanjutkan, ini sebenarnya cuman kemauan aja," katanya.
Ia menjelaskan mungkin penentu kebijakan ini melihat bahwa kepintaran mengaji bukanlah suatu isyarat untuk duduki jabatan.
Padahal diketahui bersama, bahwa Indonesia ini adalah negara yang umat Islam terbesar dunia. Olehnya harus ada aturan yang mengatur tentang itu.
"Harapan saya kedepan itu perda mesti dilaksanakan, toh kalau tidak dilaksanakan itu langgar undang undang," katanya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad mengatakan bahwa dulu pada tahun 2016, Dinas Pendidikan Sulsel terakhir kalinya membayar insentif kepada guru mengaji.
Ia menjelaskan, tahun 2016 audit Badan Pemeriksa Keuangan mendapatkan temuan atas oembyyay insentif.
Menurut aturan, pemberian insentif kepada guru mengaji tidak masuk dalam Permendikbud tentang pendidikan guru formal.
"Di UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Diaturannya guru mengaji itu masuk pendidikan non formal," katanya.
Guru mengaji kata dia, seharusnya dibackup oleh Sektor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel.(*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)