Kronologi Hakim Jamaluddin Dieksekusi Istri di Ranjang dan Dibantu 2 Pria, Berawal dari Cemburu

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Jamaluddin semasa hidup dan istrinya Zuraida Hanum. Kronologi hakim Jamaluddin dieksekusi istri di ranjang dan dibantu 2 pria, berawal dari cemburu.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi hakim Jamaluddin dieksekusi istri di ranjang dan dibantu 2 pria, berawal dari cemburu.

Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Polda Sumatera Utara, menetapkan istri korban, Zuraida Hanum dan dua eksekutornya Jefri Pratama alis JP dan Reza Fahlevi alias JF sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," kata Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan.

Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," kata dia menegaskan.

Kronologi Pembunuhan

Rangkaian kejadian ini bermula pada tahun 2011 saat korban menikah dengan Zuraida Hanum.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikarunai seorang anak perempuan.

Seiring waktu berjalan, Zuraida Hanum cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi korban.

Rasa cemburu, menimbulkan niat dari Zuraida Hanum untuk menghabisi korban.

Pertama kali niat tersebut muncul pada Maret 2019.

Halaman
123

Berita Terkini