Kemenkum HAM

Kakanwil Kemenkum HAM Sulbar Bicara Manfaat Rehabilitasi Napi Narkoba

Penulis: Nurhadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto, Kajati Sulbar Darmawel Aswar dan Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Kenedy jadi pembicara ada Talkshow Bincang Malaqbi TVRI Sulbar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sulbar, Harun Sulianto, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Ashar dan Kepala BNNP Sulbar Brigjen Keneddy, bicara rehabilitasi Narapidana Narkoba pada Talkshow Bincang Malaqbi TVRI Sulbar, Rabu (8/1/2019).

Tiga kepada intansi vertikal itu, hadir sebagai pembicara pada acara Talkshow yang mengusung tema “Manfaat Rehabilitasi Pengguna Narkoba".

Harun mengungkapkan, dari 7 lapas dan rutan di Sulbar jumlah penghuninya 866 orang. Ada 387 napi dan tahanan narkoba.

"Kami telah bekerjasama pihak terkait seperti BNNP dan dinas kesehatan untuk melakukan rehabilitasi sosial ,"kata Harun dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com.

Ia menyebutkan, di tahun 2019 sebanyak 60 orang warga binaan telah direhab, dan pada tahun 2020 sudah ditargetkan minimal 100 orang dapat direhab.

"Pada tanggal 13 Januari nanti, Ditjen Pas akan melaunching secara nasional rehabilitasi 210.450 napi,"ucap Harun.

Harun menjelaskan, napi yang ketergantungan narkoba harus di rehabilitasi, baik medis maupun sosial, jika tidak semakin hari akan semakin tinggi dosis yang ia gunakan.

"Ini akan berbahaya untuk kesehatan, otak, sistem syaraf, jantung dan yang paling berbahaya yaitu HIV AIDS, Thailand dan Portugal adalah dua negara yang patut dicontoh keberhasilan rehabnya,"katanya.

Rehabilitasi di lapas/rutan, beber Harun, dilakukan dengan metode therapeutic community, yakni pendekatan, perubahan perilaku dengan memberikan motivasi untuk hidup teratur ,disiplin dan bertangungjawab.

"Juga dengan pendekatan emosional, dengan melakukan pembinaan keagamaan dan pendekatan vocasional yaitu pelatihan untuk menghasilkan barang dan seni,"kata dia.

Harun berharap, ke depan dengan RUU narkotika yang baru ada pendekatan keadilan restorative, yang menjauhkan pengguna narkoba dari proses peradilan formal dan tidak dimasukkan ke lapas/rutan.

Berita Terkini