TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Muhammad Azmi (35) terancam menjalani kurungan 12 tahu penjara di Indonesia.
Ia dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal pidana pencurian oleh Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
Itussetelah tertangkap tangan melakukan pembobolan ATM bank, Jumat (27/12/2019) pagi.
"Jadi Undang-Undang ITE masuk, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terus kemudian 362 (pencurian) juga kita junctokan. Hukumannya itu 12 tahun," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Yudhiawan Wibisono pun menghimbau warga agar berhati-hati saat menggunakan kartu debit di ATM. Terlebih jelang pergantain tahun baru ini.
"Jadi kita himbau kepada seluruh masyarakat, apabila akan mengambil uang di ATM kita cek dulu ATM yang memang dijaga, kalau di dalam bank saya yakin itu aman.
Tapi kalau di ATM yang menyendiri itu harus dicek dulu," imbuhnya.
ATM yang dibobol Azmi merupakan gerai milk Bank BNI yang berlokasi di Jl Penghibur, Kota Makassar.
Ia didapati petugas ATM saat memasukkan kartu debit berbeda bewarna silver.
Kecurigaan petugas bank, kian menguat saat melihat Azmi membawa puluhan kartu debit yang tidak lazim.
Ia pun diamankan ke pos pengamana Operasi Lilin yang berlukasi di depan Anjungan Pantai Losari.
Setelah itu ia dijemput peesonel Polsek Ujungpandang dan diserahka ke Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Sat Reskrim Polrestabes pun melakukan penyelidikan dengan mengutus Tim Jatanras ke hotel tempat menginap Azmi.
Hasilnya, polisi mendapati uang tunai ratusan juta rupiah dan puluhan kartu debit hasil skimming. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: