TRIBUNBONE.COM, PALAKKA - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palakka Kabupaten Bone Sulsel mengalami pelecehan seksual.
Korban berinisial LV, warga Desa Cinennung Kecamatan Palakka.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan mantan guru Sekolah Dasar(SD)nya sendiri bernama Musnoyus S Pd (41).
Pelaku diketahui warga Desa Ureng Kecamatan Palakka sempat mengajar korbannya LV di SD Inpres 12/79/ Cinennung.
Pelaku saat ini tercatat sebagai guru honorer di SD tersebut.
Akibat perbuatannya, oknum guru itu kini ditahan di Polsek Kalideres dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Korbannya ini anak di bawah umur, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin di Mapolsek Palakka, Kamis (26/12/2019).
Sebelumnya, Aksi pencabulan tersebut dilakukan keduanya di ruangan perpustakaan SD Inpres 12/79 Cinennung.
Pelaku bersama korban nyaris dimassa warga saat ditemukan mesum di Perpus SD Inpres 12/79/ Cinennung, Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 21. 00 Wita.
Pasalnya, aksi mesum tersebut tertangkap basah oleh warga setempat.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut, paman anak di bawah umur tersebut melaporkan aksi bejat pelaku, Kamis (26/12/2019) dini hari.
Sementara korbannya menjalani pemeriksaan oleh penyidik .