THM di Jl Nusantara Ngamuk

Pengelola THM di Jl Nusantara Ngamuk Saat Hendak Dirazia, Begini Reaksi Kasatpol PP Kota Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana razia THM oleh Satpol PP Kota Makassar di sepanjang Jl Nusantara, Senin (24/12/2019) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jl Nusantara dirazia puluhan petugas Satpol PP Kota Makassar, Senin (23/12/2019) malam.

Razia yang dimulai pukul 22.05 Wita itu, menyasar sejumlah kios atau THM.

Beberapa ladies (pendamping pengunjung) yang meneguk minuman keras ikut didata.

Beberapa dari mereka yang tidak mampu menunjukkan identitasnya pun diminta pulang untuk melengkapi dan membawa kartu identitasnya.

Saat razia berlangsung, seorang diduga anak pemilik kios yang tidak terima dirazia hendak melawan petugas.

Ia melemparkan botol miras ke arah mobil patroli petugas.

Akibatnya, lengan seorang anggota Satpol PP terkena serpihan kaca botol yang pecah.

" Iya, melemparki botol ke arah mobil patrolia, serpihannya itu kena lengannya teman, jadi berdarhki kasihan," ujar seorang anggota Satpol yang dihampiri.

Akibat insiden pelemparan itu, suasana sempat diwarnai ketegangan.

Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud, mengungkapkan razia tersebut dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda).

"Yang kedua dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dan yang ketiga dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan tahun baru," kata Imam Hud.

Dari razia itu, lanjut Imam Hud, mengungkap menemukan hampir semua THM di kawasan Jl Nusantara tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.

Pihaknya pun meminta agar pengelola THM tersebut segera mengurus izin atau pun memperpanjang izin bagi yang izinnya telah habis.

"Kalau Satpol PP itu kan ada namanya pendekatan yustisi dan non yustisi. Dan ada beberapa yang bersedia kengurus izin minol (minuman beralkohol)," ujarnya.

Untuk membuktikan keseriusan pengelola mengurus izin minuman alkohol itu, pihaknya pun melakukan penyitaan ribuan minuman keras yang tidak mengantongi izin penjualan.

Jika para pengusaha THM telah mengurus izin penjulanan minuman beralkohol, pihaknya berjanji akan mengembalikan minuman yang disita.

Terkait, insiden adanya oknum pengelola yang mengamuk saat hendak dirazia, Imam Hud mengaku akan menyerahkannya ke proses hukum kepolisian.

Suasana razia THM oleh Satpol PP Kota Makassar di sepanjang Jl Nusantara, Senin (24/12/2019) malam. (Muslimin Emba/Tribun Timur)

"Yang mengamuk itu kan, apabila menjurus ke pidana ya kita serahkan ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Pihaknya memperkirakan ada 2.500 botol miras yang dirazia.

Razia itu dipimpin Kasat Pol PP Kota Makassar Imam Hud dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Andi Muhammad Yasir. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
 
 

Berita Terkini